Sabtu, 04 September 2010

Operator Taksi di Bali Sepakat Laksanakan KM 35Denpasar

(Bali Post) -
Perwakilan enam operator taksi yang beroperasi di Bali menggelar pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (3/9) kemarin. Menurut Ketua Tim Yustisi Transportasi Bali Drs. I Ketut Wija, M.M., pada pertemuan itu keenam operator taksi sepakat melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No: 35 Tahun 2003 (tentang Pengangkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum-red).


''Setidaknya ada delapan poin yang tertuang dalam KM 35 yang wajib dilaksanakan oleh operator taksi. Operator taksi sudah sepakat untuk menjalankan KM 35 tersebut,'' kata Ketut Wija ketika ditemui seusai pertemuan.

Menurut Wija, pertemuan itu memang secara khusus membahas mengenai pelaksanaan dari KM 35. Dikatakan, ada sejumlah operator taksi yang perlu melakukan penyempurnaan. Namun yang pasti, hampir semua operator sudah memenuhi delapan poin yang dipersyaratkan di KM 35. ''Operator yang belum memenuhi delapan poin itu bertekad secepatnya melakukan penyempurnaan,'' ujarnya.

Terkait tulisan yang terdapat di kaca depan dan lambung samping armada Bali Taxi, kata Wija, pihaknya sudah menyarankan agar pihak Bali Taxi segera membersihkan tulisan tersebut. Pasalnya, saat ini pencantuman tulisan itu di luar KM 35. ''Bali Taxi sudah memenuhi KM 35, namun kami minta mereka tetap menghilangkan tulisan Blue Bird Group dan www.bluebirdgroupp.com,'' tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Drs. I Made Santha, S.E., M.Si. menegaskan, Tim Yustisi berkomitmen bulat untuk menegakkan KM 35. Selain intensif melakukan pembinaan, pihaknya juga tidak segan-segan menindak operator yang membandel. ''Kami ingin menata pertaksian di Bali dengan menegakkan KM 35. Saat ini, kami berpatokan dengan delapan poin yang ada di KM 35,'' katanya.

Terkait tulisan Blue Bird Group pada armada Bali Taxi, kata dia, sebaiknya dicopot dulu sampai ada kesepakatan dengan semua operator. Kalau memang ada kesepakatan mengenai tulisan tertentu, hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu. ''Sama seperti pencantuman nomor telepon perusahaan, kendati di luar KM 35 tapi sudah menjadi kesepakatan,'' katanya mencontohkan.

Menyikapi pencopotan tulisan pada armadanya, pihak Bali Taxi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Blue Bird. ''Kami di Bali tidak bisa memberikan keputusan. Kami akan segera menyampaikan persoalan ini kepada pihak Jakarta,'' kata Humas Bali Taxi Nyoman Mertadi.

Dia menambahkan, pihaknya punya alasan hukum yang kuat soal pencantuman tulisan Blue Bird Group dan menilai tidak melanggar KM 35. Namun jika ada pertimbangan aspek lain, tentu saja pihaknya harus menghargai sikap Tim Yustisi. ''Saat ini, hal itu belum bisa kami putuskan karena persoalan ini harus dikoordinasikan ke pusat terlebih dahulu,'' tegasnya.

Sementara mengenai alamat website www.bluebirdgroup.com, Mertadi mengatakan hal itu merupakan media komunikasi yang bisa dilakukan dan jadi kebutuhan perorangan maupun corporate saat ini. Seiring perkembangan teknologi informasi di masyarakat khususnya internet, pihaknya menilai pemasangan atribut itu merupakan jawaban atas kebutuhan saat ini. "Jika ini diabaikan, berarti pemerintah tidak tanggap dan menyikapi tuntutan perkembangan IT. Teknologi untuk website kini murah bahkan ada yang gratis,'' ujarnya. (kmb13)

Sumber: http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=41369

Tidak ada komentar:

Posting Komentar