Sabtu, 04 September 2010

Pemkot Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok

Denpasar (Bali Post) -
Setelah Jakarta memberlakukan larangan merokok di tempat umum, kini giliran Pemkot Denpasar menerapkan kebijakan serupa. Sebab, kebiasaan merokok dapat memperbesar faktor risiko penyakit jantung, pembuluh darah, penyakit paru, gangguan kehamilan dan risiko terjadinya gangguan fungsi reproduksi. Dari data WHO menyebutkan angka kematian akibat merokok sudah mendekati 5 juta kasus per tahun.


Memasuki tahun 2020, WHO memperkirakan penyakit yang berkaitan dengan tembakau menjadi masalah kesehatan utama di dunia. Untuk itu masyarakat diharapkan agar lebih bisa mengurangi risiko kesehatan akibat rokok.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Denpasar dalam sambutan dibacakan Sekkot A.A. Ngurah Rai Iswara saat membuka sosialisasi kawasan tanpa rokok (KTR), Jumat (3/9) kemarin di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota.

Rai Mantra mengatakan komitmen Pemkot Denpasar di bidang kesehatan tidak sebatas memberikan peningkatan pelayanan di bidang kesehatan. Ke depan pihaknya akan menetapkan tujuh kawasan tanpa rokok. Ketujuh kawasan ini di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Kadis Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Sri Armini mengatakan, berdasarkan data riset kesehatan dasar di Pemprov Bali persentase penduduk umur 10 tahun ke atas yang merokok tiap harinya mencapai 20,2 persen. Sedangkan di Denpasar per harinya mencapai 16,8 persen. Menurut dr. Sri Armini, sebagai perbandingan beberapa daerah seperti Kota Padang Panjang, DKI, DIY, dan Bandung sudah menyusun dan menerapkan perda mengenai kawasan tanpa rokok, sedangkan Pemprov Bali belum memiliki perda.

Bentuk komitmen Pemkot terhadap penetapan KTR, pihaknya saat ini sedang merancang Perwali. Diakui salah satu upaya yang terbukti efektif dalam mewujudkan program KTR dengan penerapan perda maupun aturan tertulis lainnya.

Langkah awal sebelum ditetapkan tujuh KTR di Denpasar, diawali dengan sosialisasi dengan melibatkan 120 peserta dari unsur DPRD Kota Denpasar, kepala SMP, SMA/SMK, bendesa pakraman, Forum Kades/Lurah dan instansi terkait. Keterlibatan peserta dari berbagai komponen ini diharapkan KTR dilaksanakan lebih efektif tidak sekadar wacana.

Selebihnya, menurut dr. Sri Armini, bahaya kebiasaan merokok bukan saja memberikan dampak buruk bagi perokok, tetapi mereka yang ada di sekitarnya juga terimbas asap rokok. Perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi terkena penyakit kanker paru. (kmb12)

Sumber: http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=41348

Tidak ada komentar:

Posting Komentar